Dirgahayu Hari Bhakti PU ke-67

“Agar infrastruktur pekerjaan umum ini semakin dirasakan manfaatnmya oleh masyarakat, maka sudah barang tentu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur pekerjaan umum di dalam melaksanakan penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan pemukiman, “ kata Gubernur Drs H Longki Djanggola MSi, saat membacakan sambutan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, pada peringatan Hari Bhakti PU ke-67 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di halaman  kantor Dinas PU Sulteng, kemarin,3 Desember 2012.

 Dalam sambutan itu Menteri PU mengharapkan seluruh insan PU mampu mengimplementasikan dengan baik, Permen PU Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Hal tersebut, tidak lain sebagai wujud pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Dimana masuarakat dapat merasakan langsung manfaat dari pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan  pemukiman dibangun.

Penggolongan Bahan Galian Menurut UU No.11 Tahun 1967

Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
 
Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian golongan strategis. Yang dimaksud strategis adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara;

Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital, adalah bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak;

Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B.